Panduan · Memulai usaha
Buka apotek atau toko obat? Bedanya izin, tenaga, dan yang boleh dijual
· Dasar: Permenkes 11/2025 dan PerBPOM 5/2026
Apotek dan toko obat sama-sama menjual obat, tetapi aturannya sangat berbeda. Perbedaan itu menentukan siapa yang harus Anda rekrut, apa yang boleh dijual, dan seberapa berat kewajiban laporannya. Berikut perbandingannya menurut standar usaha di Permenkes 11/2025 dan aturan pengelolaan obat di PerBPOM 5/2026.
Ringkasnya
- Apotek boleh melayani resep, obat keras, narkotika, psikotropika, dan racikan. Toko obat tidak boleh menerima resep sama sekali.
- Apotek dipimpin apoteker penanggung jawab. Toko obat cukup dipimpin tenaga vokasi farmasi lulusan D-3 farmasi, keduanya wajib punya SIP.
- Izin apotek diverifikasi di lapangan. Izin toko obat berupa sertifikat standar tanpa verifikasi.
- Apotek melapor setiap bulan; toko obat setiap 6 bulan.
- Toko obat hanya boleh menyerahkan obat dalam kemasan asli terkecil untuk pemakaian paling lama 3 hari.
Perbandingan singkat
| Aspek | Apotek | Toko obat |
|---|---|---|
| Kode KBLI | 47721 | 47722 |
| Resep | Dilayani, hanya oleh apoteker | Dilarang menerima dan melayani resep |
| Obat yang dikelola | Seluruh sediaan farmasi, termasuk obat keras, narkotika, dan psikotropika | Obat bebas, obat bebas terbatas, obat bahan alam, kosmetik, suplemen, obat kuasi, alat kesehatan tertentu |
| Racikan dan kemas ulang | Racikan boleh | Dilarang |
| Penanggung jawab | Apoteker ber-SIP | Tenaga vokasi farmasi D-3 farmasi ber-SIP |
| Bentuk izin | NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi lapangan | NIB dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi |
| Inspeksi rutin (Pasal 23) | Setahun sekali | Dua tahun sekali |
| Laporan | Pelayanan kefarmasian dan narkotika-psikotropika tiap bulan, self-assessment tiap tahun | Laporan kegiatan usaha tiap 6 bulan |
| Papan identitas | Nama apotek, nomor PB, alamat; papan apoteker dengan STR, SIP, dan jadwal praktik | Nama toko, nomor PB, alamat, nama dan SIP tenaga vokasi farmasi, serta tulisan "tidak menerima dan melayani resep" |
Yang boleh dijual
Toko obat menurut definisinya hanya memperdagangkan barang yang penyerahannya tidak memerlukan resep: obat bebas, obat bebas terbatas, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, alat kesehatan tertentu, dan perbekalan kesehatan lain. PerBPOM 5/2026 menegaskan larangannya: toko obat tidak boleh mengelola obat keras, narkotika, psikotropika, dan bahan obat, serta tidak boleh meracik atau mengemas ulang (Pasal 21).
Penyerahan di toko obat juga dibatasi: dalam kemasan asli, kemasan terkecil, untuk pemakaian paling lama 3 hari, dan disertai informasi sesuai yang tercantum di kemasan (PerBPOM 5/2026, Lampiran butir 4.43, 4.46, dan 4.47).
Apotek mengelola seluruh jenis sediaan farmasi. Resep hanya boleh dilayani apoteker. Tanpa resep, apoteker boleh menyerahkan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras tertentu yang menurut aturan boleh diserahkan tanpa resep, ditambah sediaan farmasi dan alat kesehatan lain yang diizinkan. Apotek juga boleh melayani telefarmasi dan pengantaran obat.
Penanggung jawab
Ini perbedaan yang paling menentukan biaya tetap usaha. Apotek wajib punya apoteker penanggung jawab, dan surat perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dan apoteker termasuk dokumen yang diunggah saat mengajukan izin. Apoteker boleh dibantu apoteker lain, tenaga vokasi farmasi D-3 farmasi, dan tenaga pendukung.
Toko obat cukup memiliki penanggung jawab teknis berupa tenaga kefarmasian dengan kualifikasi paling rendah tenaga vokasi farmasi lulusan D-3 farmasi. Di kedua jenis usaha, semua tenaga kefarmasian yang berpraktik wajib memiliki SIP yang masih berlaku.
Izin dan pengawasan
Permenkes 11/2025 Pasal 13 membagi bentuk izin menurut tingkat risiko. Standar apotek mensyaratkan verifikasi administrasi dan lapangan oleh dinas penanaman modal dan PTSP serta dinas kesehatan, dengan batas waktu terbit paling lama 9 hari kerja. Standar toko obat tidak mensyaratkan verifikasi, sehingga izinnya berupa NIB dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi, kategori untuk usaha berisiko menengah rendah.
Bedanya berlanjut pada pengawasan. Pasal 23 menetapkan inspeksi lapangan rutin setahun sekali untuk usaha berisiko menengah tinggi seperti apotek, dan dua tahun sekali untuk usaha berisiko menengah rendah seperti toko obat.
Rincian dokumen dan alur izin apotek ada di artikel izin apotek lewat OSS.
Kewajiban khusus toko obat
- Papan identitas wajib memuat pernyataan "tidak menerima dan melayani resep", selain nama toko, nomor PB, alamat, serta nama dan nomor SIP tenaga vokasi farmasinya.
- Paling sedikit punya tempat penyimpanan dan penyerahan obat serta penyimpanan dokumen, yang bersih, bersirkulasi udara baik, dan cukup terang.
- Administrasi tertulis atau elektronik: surat pesanan, catatan penerimaan, penyimpanan, penyerahan, dan pengembalian.
- Punya SOP pelayanan yang terdokumentasi.
- Boleh menyerahkan obat bebas dan bebas terbatas ke minimarket, supermarket, dan hypermarket. PerBPOM 5/2026 membatasi kemitraan ini paling banyak lima ritel di kabupaten/kota yang sama (Lampiran butir 1.10), dan penanggung jawab toko obat wajib menyupervisi pengelolaan obat di ritel mitranya (butir 1.14).
- Laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan.
Mana yang cocok
Peraturan tidak memilihkan untuk Anda, tetapi beberapa pertanyaan ini membantu:
- Apakah ada dokter atau klinik di sekitar? Resep hanya bisa ditebus di apotek. Lokasi dekat praktik dokter hampir selalu berarti apotek.
- Apakah Anda bisa mendapatkan apoteker penanggung jawab? Ketersediaan apoteker di daerah Anda, dan kesepakatan kerja sama dengannya, sering menjadi penentu utama.
- Siapa pembelinya? Bila kebanyakan pembeli mencari obat ringan, vitamin, dan produk perawatan, toko obat bisa mencukupi. Tetapi sejak PerBPOM 5/2026, minimarket di sekitar juga boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas, jadi persaingannya bertambah.
- Seberapa siap Anda dengan kewajiban administrasi? Apotek melapor setiap bulan, termasuk narkotika dan psikotropika, dan diinspeksi setiap tahun.
Karena kode KBLI dan standarnya berbeda, apotek dan toko obat diurus sebagai perizinan tersendiri di OSS. Mengubah toko obat menjadi apotek di kemudian hari berarti memenuhi seluruh standar apotek dan mengajukan izinnya.
Kalau memilih apotek
Sumber
- Teks Permenkes 11/2025, JDIH Kemenkes, Lampiran bagian Standar Apotek dan Standar Toko Obat.
- Teks Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, peraturan.go.id.
Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

