Panduan · Kerja sama
Kerja sama apotek dengan dokter dan klinik: bentuk, aturan, dan isi perjanjiannya
· Dasar: Permenkes 11/2025 dan PerBPOM 5/2026
Hubungan baik dengan dokter dan klinik di sekitar adalah salah satu cara paling stabil bagi apotek untuk mendapatkan pasien. Tetapi bentuk kerja samanya diatur, dan ada batas yang perlu dijaga. Berikut bentuk kerja sama yang diakui peraturan, hal yang perlu ditulis dalam perjanjian, dan batas etikanya.
Ringkasnya
- Apotek boleh berada satu bangunan dengan klinik, asalkan izin, struktur organisasi, SDM, dan ruang teknisnya terpisah. Ruang umum seperti pendaftaran dan ruang tunggu boleh dipakai bersama.
- Apotek boleh menyerahkan obat ke praktik dokter dan klinik yang tidak punya pelayanan kefarmasian, untuk pelayanan tertentu dan berdasarkan surat permintaan.
- Narkotika, psikotropika, dan prekursor golongan obat keras hanya boleh diserahkan ke praktik dokter untuk suntikan atau di daerah terpencil tanpa apotek.
- Kerja sama tidak menghapus kewajiban apoteker mengkaji setiap resep.
- Hindari skema imbalan per resep. Bila dokternya pegawai negeri, pemberian semacam itu bisa masuk ranah gratifikasi.
Kenapa kerja sama ini penting
Obat keras hanya boleh diserahkan berdasarkan resep (PerBPOM 5/2026, butir 2.62), dan pelayanan resep hanya boleh dilakukan apoteker (Permenkes 11/2025, Standar Apotek). Sejak minimarket dan toko obat boleh menjual obat bebas, resep menjadi wilayah yang semakin membedakan apotek. Dokter dan klinik di sekitar adalah sumber resep itu.
Bagi dokter dan klinik, apotek yang dekat, stoknya lengkap, dan apotekernya mudah dihubungi berarti pasien tidak perlu mencari obat ke mana-mana.
Empat bentuk yang diatur
1. Apotek satu bangunan dengan klinik
Standar apotek menyebut apotek boleh berdiri sendiri atau bergabung dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Standar klinik di Permenkes 11/2025 merinci syaratnya. Apotek, laboratorium, dan optik boleh bergabung dalam satu bangunan dengan klinik bila:
- masing-masing memenuhi standar usahanya dan memiliki izin sendiri;
- masing-masing punya struktur organisasi dan SDM yang terpisah; dan
- ruang, prasarana, dan peralatan teknisnya terpisah. Yang boleh dipakai bersama hanya yang bersifat umum: ruang pendaftaran, ruang tunggu, toilet, dan ruang laktasi.
Artinya, apotek di dalam klinik tetap apotek tersendiri: punya apoteker penanggung jawab, izin, papan nama, laporan bulanan, dan ruang resep, racik, serta penyimpanannya sendiri.
2. Klinik yang bekerja sama dengan apotek
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian sendiri wajib punya apoteker sebagai penanggung jawab kefarmasian. Klinik yang tidak, dapat bekerja sama dengan apotek. Permenkes 11/2025 menyebutnya secara tegas, misalnya untuk klinik kesehatan kerja (boleh memiliki pelayanan kefarmasian atau bekerja sama dengan apotek) dan untuk klinik rawat inap yang bekerja sama dengan apotek dalam satu bangunan.
3. Apotek menyerahkan obat ke praktik dokter atau klinik
- Apotek boleh menyerahkan obat kepada praktik mandiri dokter dan klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian (PerBPOM 5/2026, butir 2.75). Permenkes 11/2025 membatasinya untuk pelayanan tertentu sesuai ketentuan; hal yang sama berlaku untuk obat dan bahan medis habis pakai ke praktik mandiri bidan.
- Permintaannya berupa surat permintaan tertulis yang dikaji keaslian, kewajaran, dan kelengkapannya, lalu didokumentasikan (butir 2.76) dan disimpan 5 tahun (butir 2.82).
- Untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor golongan obat keras, penyerahan ke praktik dokter hanya boleh bila dokter memberikannya melalui suntikan, atau berpraktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Dasarnya surat pesanan yang ditandatangani dokter, dalam jumlah terbatas (butir 3.87 dan 3.89).
4. Resep elektronik dari klinik
Apotek boleh melayani resep elektronik bila ada sistem yang memastikan otorisasi dokter penulisnya dan resepnya terdokumentasi sehingga bisa ditelusuri (butir 2.79). Bila obat diserahkan secara daring lewat platform, apotek perlu perjanjian kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan obat keras daring wajib berdasarkan resep elektronik yang difasilitasi PSEF (butir 2.67–2.68). Rinciannya ada di artikel pelayanan resep dan racikan.
Memilih dokter atau klinik
Pertanyaan yang membantu sebelum mendekati dokter atau klinik:
- Spesialisasinya apa? Dokter anak, penyakit dalam, dan dokter umum meresepkan obat yang sangat berbeda. Stok apotek perlu menyesuaikan.
- Jam praktiknya kapan? Resep datang saat dokter praktik. Bila apotek sudah tutup atau apotekernya tidak berpraktik di jam itu, pasien menebus di tempat lain.
- Seberapa jauh? Jarak berjalan kaki dari praktik dokter ke apotek menentukan apakah pasien mampir.
- Apakah kliniknya sudah punya instalasi farmasi? Bila sudah, kerja sama penebusan resep jarang relevan; yang mungkin adalah penyediaan obat saat stok mereka kosong.
Isi perjanjian kerja sama
Daftar berikut adalah pertimbangan praktis agar kerja sama jelas sejak awal, bukan templat hukum. Mintalah ahli hukum meninjau naskah perjanjiannya sebelum ditandatangani.
| Bagian | Yang perlu disepakati |
|---|---|
| Para pihak | Nama badan usaha, nomor izin apotek dan klinik, serta nama dan nomor SIP apoteker penanggung jawab dan dokter penanggung jawab. |
| Ruang lingkup | Layanan apa yang dicakup: penebusan resep pasien, penyediaan obat untuk tindakan di klinik, atau berbagi bangunan. |
| Alur resep | Resep kertas atau elektronik, dan bagaimana apotek menghubungi dokter bila ada pertanyaan tentang resep. |
| Ketersediaan obat | Daftar obat yang paling sering diresepkan, perkiraan jumlah, dan pemberitahuan bila dokter mengganti pilihan obat. |
| Jam layanan | Jam praktik dokter dan jam buka apotek, termasuk saat apoteker berpraktik. |
| Harga dan pembayaran | Untuk obat yang dibeli klinik: harga, tempo pembayaran, dan cara penagihan. |
| Mutu dan penyimpanan | Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan obat setelah diserahkan, termasuk produk rantai dingin. |
| Kerahasiaan | Data pasien hanya dipakai untuk pelayanan dan tidak dibagikan di luar keperluan itu. |
| Ruang bersama | Bila satu bangunan: ruang apa yang dipakai bersama, pembagian biaya, dan pemisahan ruang teknis. |
| Jangka waktu | Masa berlaku, evaluasi berkala, cara mengakhiri, dan penyelesaian perselisihan. |
Di Apotika
Batas yang perlu dijaga
- Resep tetap dikaji. Kerja sama tidak menghapus kewajiban apoteker mengkaji keaslian, kewajaran, dan kelengkapan setiap resep, dan mendokumentasikannya (PerBPOM 5/2026, butir 2.65).
- Kepentingan pasien di depan. Permenkes 11/2025 mewajibkan seluruh tenaga kesehatan di apotek bekerja sesuai standar profesi, etika profesi, dan menghormati hak pasien.
- Hindari imbalan per resep. Kami tidak menemukan pasal di Permenkes 11/2025 maupun PerBPOM 5/2026 yang khusus mengatur imbalan antara apotek dan dokter. Tetapi bila dokternya pegawai negeri, misalnya juga bertugas di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, pemberian yang berhubungan dengan jabatannya bisa dianggap suap menurut ketentuan gratifikasi Pasal 12B UU 20/2001. Komisi, rabat, dan fasilitas termasuk dalam pengertian gratifikasi.
- Rujuk kode etik profesi. Apoteker terikat kode etik Ikatan Apoteker Indonesia, dan dokter terikat kode etik kedokteran. Bila ragu dengan suatu skema, tanyakan ke organisasi profesi sebelum menjalankannya.
Daftar periksa
- Izin apotek dan izin klinik terbit masing-masing, dengan struktur organisasi dan SDM yang terpisah.
- Ruang teknis apotek (resep, racik, penyimpanan, arsip) tidak dipakai bersama klinik.
- Setiap permintaan obat dari klinik atau praktik dokter datang dalam bentuk surat permintaan tertulis, dikaji, dan diarsipkan.
- Narkotika dan psikotropika tidak diserahkan ke praktik dokter, kecuali untuk suntikan atau daerah terpencil, dengan surat pesanan yang ditandatangani dokter.
- Resep dari dokter mitra tetap dikaji seperti resep lain, dan pengkajiannya didokumentasikan.
- Bila memakai resep elektronik: ada sistem yang memastikan otorisasi dokter, dan resepnya bisa ditelusuri.
- Perjanjian kerja sama tertulis, ditinjau ahli hukum, dan tidak memuat imbalan per resep.
- Daftar obat yang sering diresepkan dokter mitra masuk ke rencana stok dan titik pemesanan ulang.
Sumber
- Teks Permenkes 11/2025, JDIH Kemenkes, Lampiran bagian Standar Apotek dan Standar Klinik.
- Teks Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, peraturan.go.id, Lampiran Bab II dan III.
- Delik gratifikasi dalam perkara korupsi (Pasal 12B UU 20/2001), Hukumonline.
Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

