Regulasi · Pelayanan
Pelayanan resep, racikan, dan salinan resep di apotek menurut PerBPOM 5/2026
· Dasar: Lampiran Bab II PerBPOM 5/2026
Pelayanan resep adalah pekerjaan yang hanya boleh dilakukan apoteker, dan pembeda utama apotek dari toko obat atau minimarket. Lampiran Bab II PerBPOM 5/2026 mengatur prosesnya dari resep diterima sampai diarsipkan, termasuk racikan, resep elektronik, dan layanan daring. Berikut isinya untuk apotek.
Ringkasnya
- Setiap resep dikaji keaslian, kewajaran, dan kelengkapannya, dan pengkajian itu didokumentasikan.
- Obat keras hanya diserahkan dengan resep. Secara daring, hanya dengan resep elektronik lewat penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF).
- Resep iter tidak boleh diserahkan sekaligus. Salinan resep dibuat apoteker, bukan fotokopi.
- Setiap racikan dicatat, diberi etiket batas waktu aman pakai (BUD), dan dipotong dari kartu stok.
- Racikan boleh disiapkan lebih dulu paling banyak untuk kebutuhan 1 hari ke depan, atau 7 hari untuk sediaan topikal.
Mengkaji resep
Setiap resep wajib dikaji keaslian, kewajaran atau kerasionalan, dan kelengkapannya, dan pengkajian itu didokumentasikan (butir 2.65). Resep minimal memuat (butir 2.69):
- nama, SIP, alamat, dan nomor telepon dokter penulis resep;
- tanggal penulisan resep;
- nama, kekuatan, dan jumlah obat;
- aturan pakai yang jelas;
- nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; dan
- tanda tangan atau paraf dokter.
Resep yang dilayani langsung harus asli, ditulis jelas dan lengkap. Faksimile, fotokopi, dan fotokopi blangko resep tidak dilayani (butir 2.66).
Menyerahkan obat
- Obat keras hanya diserahkan berdasarkan resep (butir 2.62). Tanpa resep, apoteker hanya boleh menyerahkan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras tertentu yang menurut aturan boleh diserahkan tanpa resep (Permenkes 11/2025, Standar Apotek).
- Obat diserahkan kepada pasien, disertai informasi produk (butir 2.70–2.71), dalam bentuk obat jadi atau racikan (butir 2.77).
- Hentikan penyerahan bila sisa masa kedaluwarsa obat lebih pendek dari lama pemakaiannya (butir 2.63).
- Produk rantai dingin yang diantar dikemas dalam wadah kedap dengan icepack yang tidak bersentuhan langsung dengan produk, wadahnya divalidasi, dan suhunya diperiksa sebelum dikirim dan saat diterima (butir 2.87).
Resep elektronik dan layanan daring
- Melayani resep elektronik boleh, asalkan ada sistem yang memastikan otorisasi dokter penulisnya, dan resepnya terdokumentasi sehingga bisa ditelusuri dan ditunjukkan (butir 2.79).
- Menyerahkan obat secara daring lewat platform mewajibkan perjanjian kerja sama dengan PSEF (butir 2.67). Permenkes 11/2025 menambahkan: untuk telefarmasi, apotek harus berizin sebagai PSEF atau bermitra dengan PSEF.
- Obat keras yang diserahkan secara daring wajib berdasarkan resep elektronik dari pemberi layanan kesehatan, yang difasilitasi PSEF (butir 2.68). Foto resep yang dikirim lewat pesan singkat tidak memenuhi ketentuan ini.
Iter dan salinan resep
Resep dengan permintaan iter tidak boleh diserahkan sekaligus (butir 2.78). Untuk narkotika, iter dilarang sama sekali; rinciannya ada di artikel narkotika dan psikotropika di apotek.
Salinan resep dibuat dan ditandatangani apoteker, bukan fotokopi. Selain semua isi resep asli, salinan memuat (butir 2.80):
- nama, alamat, dan nomor izin apotek;
- nama dan nomor SIP apoteker;
- tanda det untuk obat yang sudah diserahkan dan nedet untuk yang belum;
- nomor resep dan tanggal pembuatan; dan
- stempel apotek, bila dibuat manual.
Racikan
Tempat, alat, dan orang
- Diracik di ruang peracikan yang menjamin mutu dan keamanan produk serta petugasnya (butir 2.49).
- Kebersihan ruang dan alat racik dipantau dan dicatat; alat dibersihkan segera setelah dipakai untuk mencegah kontaminasi silang (butir 2.50–2.51).
- Peracikan dilakukan tenaga kefarmasian, sesuai prosedur (butir 2.52–2.53).
Catatan peracikan
Setiap peracikan dicatat dan diarsipkan, minimal memuat (butir 2.54):
- tanggal peracikan;
- nomor resep;
- perhitungan kebutuhan bahan;
- nama bahan;
- jumlah bahan yang diambil; dan
- nama peracik.
Bahan, etiket, dan stok
- Diracik segera berdasarkan resep, dari produk jadi yang punya izin edar atau dari bahan obat yang memenuhi standar mutu (butir 2.55–2.56).
- Etiket racikan mencantumkan batas waktu aman penggunaan (BUD) dan cara penyimpanan (butir 2.57).
- Setiap obat atau bahan yang dipakai meracik dicatat di kartu stok (butir 2.58).
Meracik lebih dulu
Untuk mempercepat layanan, racikan dengan komposisi tertentu boleh disiapkan lebih dulu, berdasarkan tren resep minimal satu bulan terakhir, paling banyak untuk kebutuhan 1 hari ke depan. Untuk racikan topikal, paling banyak 7 hari ke depan (butir 2.59–2.60).
Di Apotika
Menyerahkan ke apotek atau klinik lain
- Pada dasarnya obat hanya diserahkan kepada pasien. Penyerahan ke apotek atau fasilitas kefarmasian lain hanya boleh bila stok di sana kosong dan terjadi kelangkaan di distributor, misalnya kebutuhan mendesak di luar jam operasional distributor, lokasi di luar jangkauan distributor, atau obat kosong di distributor (butir 2.73).
- Penyerahan itu harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani apoteker penanggung jawab fasilitas peminta (butir 2.74).
- Apotek juga boleh menyerahkan obat ke praktik mandiri dokter dan klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, sesuai ketentuan (butir 2.75). Surat permintaannya dikaji keaslian, kewajaran, dan kelengkapannya, lalu didokumentasikan (butir 2.76).
Arsip dan pemusnahan resep
- Resep dan surat permintaan tertulis disimpan minimal 5 tahun, diurutkan berdasarkan tanggal dan nomor penerimaan, dan harus bisa ditunjukkan saat diperlukan (butir 2.81–2.82).
- Setelah lebih dari 5 tahun, resep boleh dimusnahkan: dihancurkan oleh apoteker penanggung jawab, disaksikan minimal satu petugas apotek, dibuatkan berita acara, dan dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke Balai POM setempat (butir 2.83–2.86).
Daftar periksa
- Ada formulir atau catatan skrining resep yang diisi untuk setiap resep.
- Petugas menolak resep fotokopi, faksimile, dan fotokopi blangko resep.
- Obat keras tidak diserahkan tanpa resep, termasuk lewat WhatsApp atau marketplace.
- Bila melayani pesanan daring: ada perjanjian kerja sama dengan PSEF.
- Iter diserahkan bertahap, dan salinan resep memakai blangko dengan tanda det dan nedet.
- Buku atau catatan peracikan memuat tanggal, nomor resep, perhitungan, bahan, jumlah, dan nama peracik.
- Etiket racikan mencantumkan BUD dan cara penyimpanan.
- Racikan yang disiapkan lebih dulu tidak melebihi kebutuhan 1 hari (7 hari untuk topikal).
- Kebersihan ruang dan alat racik dicatat, dan alat dibersihkan segera setelah dipakai.
- Resep diarsipkan per tanggal dan nomor, disimpan 5 tahun, dan pemusnahannya dibuatkan berita acara.
Sumber
- Teks Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, peraturan.go.id, Lampiran Bab II bagian D dan E.
- Teks Permenkes 11/2025, JDIH Kemenkes, Lampiran bagian Standar Apotek.
Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

