Regulasi · Obat terkontrol
Narkotika dan psikotropika di apotek: aturan lengkap menurut PerBPOM 5/2026
· Dasar: Lampiran Bab III PerBPOM 5/2026
Narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi adalah obat yang paling ketat diawasi di apotek. Sejak April 2026, pedoman teknis pengelolaannya ada di Lampiran Bab III Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, menggantikan PerBPOM 24/2021. Berikut isinya, disusun mengikuti alur barang di apotek: dari dipesan sampai resepnya dimusnahkan.
Ringkasnya
- Surat pesanan narkotika, psikotropika, dan prekursor dibuat terpisah dari SP obat lain. SP manual dibuat rangkap tiga.
- Narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus dengan dua kunci berbeda: satu dipegang apoteker penanggung jawab, satu oleh tenaga kefarmasian yang dikuasakan.
- Stok opname narkotika dan psikotropika minimal sebulan sekali; prekursor minimal enam bulan sekali.
- Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang (iter). Resep psikotropika dengan iter tidak boleh diserahkan sekaligus.
- Resep disimpan minimal 5 tahun, dipisah per golongan, dan pemusnahannya dilaporkan ke dinas kesehatan.
Pengadaan dan surat pesanan
- Narkotika hanya boleh dibeli dari PBF atau PBF cabang yang punya izin khusus penyaluran narkotika. Psikotropika dan prekursor dari PBF atau PBF cabang resmi (butir 3.1–3.2).
- Pemasoknya harus bersertifikat CDOB (cara distribusi obat yang baik), termasuk bila memesan lewat platform elektronik (butir 3.5).
- SP narkotika, SP psikotropika, dan SP prekursor dibuat terpisah dari SP obat lain, dan jumlah yang dipesan bukan eceran, melainkan kemasan penyaluran terkecil (butir 3.8–3.9).
- SP manual: asli, minimal rangkap tiga (dua untuk pemasok, satu arsip), bukan fotokopi atau faksimile, ditandatangani apoteker penanggung jawab dengan nama jelas, nomor kontak, nomor izin praktik, dan stempel apotek (butir 3.9).
- SP elektronik boleh, asalkan sistemnya menjamin hanya penanggung jawab apotek yang bisa menerbitkan SP, produknya tertelusur 5 tahun, ada cadangan data, dan ada bukti elektronik bahwa pesanan diterima pemasok (butir 3.8).
- SP yang batal tetap diarsipkan dengan tanda pembatalan yang jelas. Pesanan yang tidak dilayani pemasok harus disertai surat penolakan dari pemasok (butir 3.10–3.11).
- Apotek dalam satu grup tetap membuat SP masing-masing, tidak lewat satu pusat (butir 3.13).
- Bila apoteker penanggung jawab berhalangan, tugasnya didelegasikan ke apoteker lain yang ber-SIP, paling lama 3 bulan. Penunjukan ini dilaporkan ke dinas kesehatan dan Balai POM setempat, serta diberitahukan ke pemasok beserta spesimen tanda tangan (butir 3.15–3.16).
Penerimaan barang
- Barang hanya diterima berdasarkan faktur atau surat pengiriman yang sah, dan hanya yang memang ditujukan ke apotek itu sesuai SP-nya (butir 3.25 dan 3.27).
- Yang menerima adalah apoteker penanggung jawab. Bila berhalangan, bisa didelegasikan ke tenaga kefarmasian ber-SIP dengan surat pendelegasian (butir 3.28 dan 3.30).
- Periksa segel dan kemasan, kecocokan nama, bentuk, dan kekuatan sediaan dengan SP, serta nomor izin edar, jumlah, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa dengan faktur (butir 3.31).
- Barang yang tidak sesuai dikembalikan saat itu juga. Bila tidak bisa (misalnya dikirim lewat ekspedisi), buat berita acara dan simpan barangnya di tempat penyimpanan yang sesuai sampai dikembalikan (butir 3.32–3.33).
- Bila sesuai, faktur ditandatangani penerima dengan nama lengkap, nomor izin praktik, dan stempel apotek. Verifikasi elektronik boleh bila keamanannya setara dan tertelusur (butir 3.35).
Penyimpanan dan lemari
- Narkotika disimpan di lemari khusus narkotika, psikotropika di lemari khusus psikotropika (butir 3.41–3.42).
- Setiap lemari punya dua kunci berbeda: satu dipegang apoteker penanggung jawab, satu oleh apoteker atau tenaga vokasi farmasi yang dikuasakan. Kuasa dibuat dengan surat kuasa yang diarsipkan minimal 5 tahun (butir 3.45–3.50).
- Prekursor disimpan di tempat aman berdasarkan analisis risiko, misalnya akses dibatasi, satu area, dan mudah diawasi langsung oleh apoteker (butir 3.43–3.44).
- Simpan dalam wadah asli, dikelompokkan per batch, mengikuti FEFO atau FIFO; obat yang namanya atau kemasannya mirip (LASA) tidak diletakkan berdekatan; obat yang tinggal 3–6 bulan sebelum kedaluwarsa diberi tanda (butir 3.40).
- Obat golongan ini yang rusak, kedaluwarsa, atau ditarik dipisahkan dari yang layak pakai, tetap di lemari khususnya, dan diberi tanda jelas (butir 3.55–3.57).
Kartu stok dan stok opname
Setiap mutasi dicatat di kartu stok, manual atau elektronik, saat itu juga. Isinya antara lain sumber dan tujuan dengan nomor dokumennya, nomor batch dan kedaluwarsa setiap penerimaan, nomor batch setiap pergantian batch saat diserahkan, serta paraf atau identitas petugas (butir 3.51–3.54). Kartu stok elektronik harus tertelusur 5 tahun, punya cadangan, bisa dicetak, dan dilindungi hak akses pengguna.
Stok opname narkotika dan psikotropika dilakukan minimal sekali sebulan, prekursor minimal sekali dalam 6 bulan. Buktinya memuat tanggal, rekonsiliasi masuk, keluar, dan stok akhir, serta paraf petugas. Setiap selisih diinvestigasi dan hasilnya dituangkan dalam berita acara (butir 3.58–3.59).
Di Apotika
Penyerahan dan resep
- Narkotika, psikotropika, dan prekursor golongan obat keras hanya diserahkan berdasarkan resep. Setiap resep dikaji keaslian, kewajaran, dan kelengkapannya, dan pengkajian itu didokumentasikan (butir 3.72–3.73).
- Resep narkotika dan psikotropika harus asli. Fotokopi, faksimile, dan fotokopi blangko resep tidak dilayani. Resep elektronik untuk narkotika dan psikotropika hanya berlaku dalam sistem elektronik internal fasilitas itu sendiri (butir 3.74–3.75).
- Resep minimal memuat nama, SIP, alamat, dan telepon dokter; tanggal; nama, kekuatan, dosis, dan jumlah obat; aturan pakai; nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; serta tanda tangan atau paraf dokter (butir 3.80).
- Iter narkotika dilarang. Narkotika juga tidak boleh diserahkan berdasarkan salinan resep bila resep aslinya tidak disimpan di apotek itu (butir 3.92–3.93).
- Resep psikotropika atau prekursor dengan iter tidak boleh diserahkan sekaligus (butir 3.95).
- Catat nama, alamat, dan nomor telepon pengambil obat di resep atau salinannya (butir 3.99).
- Salinan resep dibuat dan ditandatangani apoteker penanggung jawab di blangko salinan resep, bukan fotokopi, dengan tanda det untuk yang sudah diserahkan dan nedet untuk yang belum (butir 3.98).
- Hentikan penyerahan bila sisa masa kedaluwarsa obat lebih pendek dari lama pemakaiannya (butir 3.96).
- Prekursor golongan obat bebas terbatas diserahkan dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan terapi; pembelian dalam jumlah besar yang berulang perlu diperhatikan (butir 3.88 dan 3.91).
- Apotek boleh menyerahkan obat golongan ini ke apotek lain atau fasilitas kesehatan lain hanya bila terjadi kelangkaan di distributor dan kekosongan stok di fasilitas yang meminta, untuk memenuhi resep yang sudah diterima (butir 3.84–3.85).
Arsip dan pemusnahan resep
- Resep narkotika, psikotropika, dan prekursor masing-masing disimpan terpisah dari resep lain. Resep yang memuat narkotika bersama golongan lain digabung dengan resep narkotika; resep psikotropika bersama prekursor digabung dengan resep psikotropika (butir 3.100–3.104).
- Resep disimpan minimal 5 tahun, diurutkan berdasarkan tanggal dan nomor penerimaan (butir 3.106).
- Resep yang sudah lebih dari 5 tahun boleh dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh apoteker penanggung jawab, disaksikan minimal satu petugas apotek, dibuatkan berita acara, lalu dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke Balai POM setempat (butir 3.107–3.110).
- Arsip SP dan faktur juga disimpan minimal 5 tahun, dipisah per golongan (butir 3.17–3.22).
Pemusnahan obat dan pelaporan
Sebelum dimusnahkan, kemasan dan label obat harus dirusak. Tata cara pemusnahan dan pelaporan pemasukan serta penyerahan obat golongan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (butir 3.123–3.125), yaitu Permenkes 5/2023. Di lapangan, laporan bulanan disampaikan melalui aplikasi SIPNAP Kementerian Kesehatan.
Bila menemukan obat golongan ini yang diduga substandar, ilegal, atau palsu, apotek wajib melapor ke BPOM, secara elektronik atau lewat Balai POM setempat. Laporan memuat antara lain nama, kekuatan, nomor batch, kedaluwarsa, nomor izin edar, foto produk, dan kronologi penemuannya (butir 3.126–3.128).
Daftar periksa
- SP narkotika, psikotropika, dan prekursor terpisah dari SP obat lain, dan arsipnya dipisah pula, digabung dengan faktur masing-masing.
- Bila memakai SP elektronik: hanya apoteker penanggung jawab yang bisa menerbitkannya.
- Surat pendelegasian penerimaan dan surat kuasa kunci lemari tersedia dan ditandatangani.
- Lemari narkotika dan lemari psikotropika masing-masing berkunci dua, kuncinya dipegang dua orang berbeda.
- Obat golongan ini yang rusak atau kedaluwarsa disimpan terpisah di lemari khususnya dan diberi tanda.
- Kartu stok diisi setiap kali ada mutasi, termasuk nomor batch setiap pergantian batch.
- Jadwal stok opname bulanan untuk narkotika dan psikotropika sudah ditetapkan, beserta format berita acara selisih.
- Petugas tahu: resep fotokopi ditolak, iter narkotika ditolak, iter psikotropika tidak diserahkan sekaligus.
- Nama, alamat, dan nomor telepon pengambil obat dicatat di resep atau salinannya.
- Arsip resep disusun per tanggal dan nomor, dipisah per golongan, dan disimpan 5 tahun.
Sumber
- Teks Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, peraturan.go.id, Lampiran Bab III.
- Permenkes 5/2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, JDIH BPK.
- Teks Permenkes 5/2023, Kementerian Kesehatan.
- Pemberitahuan SIPNAP, Ditjen Farmalkes, Kementerian Kesehatan.
Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

