Lompat ke isi
Semua artikel

Regulasi · BPOM

Minimarket boleh jual obat mulai 17 Oktober 2026: apa artinya untuk apotek

· Dasar: Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan 13 Maret 2026 dan menggantikan PerBPOM 24/2021. Bagian yang paling ramai dibicarakan adalah izin bagi minimarket untuk menjual obat, dengan batas waktu penyesuaian pada 17 Oktober 2026. Berikut isinya dari sudut pandang pemilik apotek: apa yang sebenarnya diizinkan, apa yang tidak, dan kewajiban baru yang ikut berlaku untuk apotek sendiri.

Ringkasnya

  • Minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
  • Penyerahan ke pembeli di sana dibatasi satu kemasan terkecil untuk pemakaian paling lama 3 hari.
  • Obat keras, narkotika, psikotropika, bahan obat, racikan, dan pengemasan ulang tetap terlarang di luar apotek.
  • Batas waktu penyesuaian bagi minimarket dan sejenisnya: 17 Oktober 2026.
  • Aturan yang sama juga mengubah kewajiban apotek: surat pesanan elektronik, arsip 5 tahun, kartu stok, dan stok opname.

Apa yang sebenarnya diatur

Peraturan ini membagi tempat yang boleh mengelola obat menjadi dua. Pertama, Fasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu apotek serta instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Lalu fasilitas lain, yaitu toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket (Pasal 4).

Untuk fasilitas lain, batasnya tegas:

  • Hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk yang mengandung prekursor farmasi (Pasal 5 ayat 3).
  • Dilarang mengelola obat keras, narkotika, psikotropika, dan bahan obat, serta dilarang meracik dan mengemas ulang obat (Pasal 21).
  • Penyerahan ke pembeli hanya dalam kemasan terkecil, untuk pemakaian selama 3 hari (Lampiran butir 4.43 dan 4.47).
  • Obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi atau dekstrometorfan hanya boleh dijual ke pembeli berusia minimal 18 tahun yang menunjukkan identitas (butir 4.48–4.49).
  • Penyerahan wajib dihentikan bila sisa masa kedaluwarsa obat lebih pendek dari lama pemakaiannya (butir 4.50).

Pengelolanya juga diatur. Di minimarket, penanggung jawabnya adalah tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang wajib memiliki sertifikat pelatihan pengelolaan obat (Pasal 9). Menurut siaran pers BPOM, pengelolaan itu berada di bawah supervisi apoteker di pusat distribusi ritelnya. Toko obat dipimpin tenaga vokasi farmasi yang punya surat izin praktik (Pasal 8), dan satu toko obat boleh bermitra dengan paling banyak lima minimarket di kabupaten/kota yang sama (butir 1.10).

Pelanggaran dikenai peringatan, peringatan keras, atau penghentian sementara kegiatan; BPOM juga dapat merekomendasikan pencabutan perizinan berusaha (Pasal 22). Batas penyesuaian bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket, termasuk penyerahan dari toko obat ke minimarket mitranya, adalah 17 Oktober 2026 (Pasal 24).

Siapa boleh menjual apa

Jenis obat / kegiatanMinimarket, supermarketToko obatApotek
Obat bebas & bebas terbatasYa, kemasan terkecil, maks. 3 hariYa, kemasan terkecil, maks. 3 hariYa
Obat kerasTidakTidakYa, dengan resep
Narkotika & psikotropikaTidakTidakYa, sesuai ketentuan
Racikan & kemas ulangTidakTidakRacikan: ya
Penanggung jawabTenaga terlatih bersertifikatTenaga vokasi farmasiApoteker ber-SIP

Yang tetap jadi wilayah apotek

Minimarket kini bisa merebut sebagian pembelian obat bebas, seperti obat demam, flu, atau maag yang dibeli sambil lalu, terutama di malam hari. Bersaing harga untuk produk itu jarang menguntungkan. Yang lebih masuk akal adalah memperkuat hal yang secara hukum tidak bisa mereka lakukan:

  1. Resep dan obat keras. Seluruh obat keras, narkotika, dan psikotropika tetap hanya bisa diserahkan apotek dan fasilitas kefarmasian lain. Hubungan dengan dokter dan klinik di sekitar menjadi aset yang lebih penting.
  2. Pasien obat rutin. Batas 3 hari dan kemasan terkecil membuat minimarket tidak cocok untuk pembelian bulanan. Pasien hipertensi, diabetes, dan asam urat adalah pelanggan yang paling layak dicatat dan diingatkan sebelum obatnya habis.
  3. Konsultasi apoteker. Peraturan hanya mewajibkan minimarket menyertakan informasi pada kemasan. Penjelasan dosis, interaksi, dan kapan harus ke dokter tetap menjadi pembeda apotek. Pastikan jam praktik apotekernya diketahui pelanggan.
  4. Racikan. Sepenuhnya terlarang di luar fasilitas kefarmasian.

Perlu dicatat pula Pasal 10: pengelolaan obat di apotek desa/kelurahan di bawah Koperasi Desa Merah Putih akan diatur lewat petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Bagi apotek di pedesaan, ini saluran lain yang patut dipantau.

Yang juga berubah untuk apotek

Sebagian besar isi peraturan ini justru mengatur fasilitas kefarmasian. Seluruh pengelolaan obat di apotek, dari pengadaan sampai pelaporan, berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab yang wajib memiliki surat izin praktik (Pasal 7). Beberapa ketentuan teknis di lampirannya yang paling terasa sehari-hari:

Surat pesanan elektronik

SP boleh dikirim secara elektronik, tetapi apoteker penanggung jawab wajib memastikan sistem yang dipakai (milik PBF, industri, atau platform belanja) memenuhi syarat, antara lain:

  • SP hanya bisa diterbitkan oleh penanggung jawab apotek;
  • produk yang dipesan bisa ditelusuri setidaknya 5 tahun ke belakang;
  • SP bisa ditunjukkan dan dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan;
  • ada cadangan data elektronik; dan
  • ada bukti elektronik bahwa pesanan sudah diterima pemasok.

Bila SP dibuat manual: asli, minimal rangkap dua, bukan fotokopi atau faksimile.

Arsip 5 tahun

Arsip surat pesanan (butir 2.17) serta resep dan surat permintaan tertulis (butir 2.82) disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun, diurutkan berdasarkan tanggal dan nomor. Resep yang sudah lebih dari 5 tahun boleh dimusnahkan.

Kartu stok boleh elektronik, dengan syarat

Kartu stok tidak harus kertas. Bila elektronik, ia harus tervalidasi dan bisa ditunjukkan; bisa menelusuri mutasi setidaknya 5 tahun terakhir; punya cadangan bila sistem tidak berfungsi; bisa disalin atau dicetak; dan dilindungi hak akses pengguna. Isinya pun diatur: antara lain nomor batch dan tanggal kedaluwarsa setiap penerimaan, serta identitas petugas yang mencatat.

Stok opname dan obat mendekati kedaluwarsa

  • Stok opname minimal sekali dalam 6 bulan; untuk narkotika dan psikotropika sekali sebulan.
  • Selisih antara catatan dan fisik wajib diinvestigasi dan dibuatkan berita acara.
  • Penyimpanan dikelompokkan per batch, mengikuti FEFO dan/atau FIFO, dan obat yang namanya atau kemasannya mirip (LASA) tidak diletakkan berdekatan.
  • Obat yang tinggal 3–6 bulan sebelum kedaluwarsa diberi penanda khusus.

Kalau Anda memakai aplikasi apotek

Syarat kartu stok elektronik di atas layak dijadikan daftar pertanyaan untuk vendor mana pun: bisakah riwayat 5 tahun ditampilkan, adakah cadangan, bisakah dicetak, dan apakah tiap pengguna punya akun sendiri? Di Apotika, stok dicatat per batch lengkap dengan kedaluwarsa, kasir memotong batch secara FEFO, dan setiap penyesuaian stok tercatat di jejak audit beserta pelakunya.

Yang bisa dikerjakan minggu ini

  1. Pastikan SIP apoteker penanggung jawab dan tenaga kefarmasian masih berlaku.
  2. Periksa sistem SP elektronik dari PBF langganan: siapa saja yang bisa menerbitkan SP dari akun apotek Anda?
  3. Rapikan arsip SP, faktur, dan resep agar mudah ditemukan untuk 5 tahun.
  4. Jadwalkan stok opname: bulanan untuk narkotika dan psikotropika, minimal semesteran untuk sisanya.
  5. Tandai obat yang tinggal 3–6 bulan sebelum kedaluwarsa, dan tentukan apakah diretur, didiskon, atau dipindahkan.
  6. Susun daftar pasien obat rutin dan cara mengingatkan mereka. Inilah pelanggan yang tidak bisa dilayani minimarket.

Pro dan kontra

Aturan ini tidak lepas dari kritik. Sebagian kalangan apoteker menilai penyerahan obat tanpa apoteker di minimarket bertentangan dengan UU Kesehatan dan melemahkan peran profesi. BPOM menyatakan tenaga terlatih di minimarket tidak menggantikan apoteker, dan tujuannya justru memastikan penjualan obat di ritel yang selama ini sudah terjadi berada di bawah pengawasan dan punya penanggung jawab yang jelas. Dasar hukumnya adalah UU 17/2023 dan PP 28/2024, yang memang membuka penjualan obat tanpa resep di luar fasilitas kefarmasian.

Sumber

Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

Mulai sekarang

Apotek yang lebih rapi dimulai dari sini.

Satu aplikasi untuk kasir, stok, laporan, dan seluruh cabang Anda.

Setelah masa trial, Anda otomatis turun ke paket Gratis. Tidak ada tagihan yang mengejutkan.

Ilustrasi sistem kasir Apotika