Regulasi · Rujukan
Aturan apotek yang sudah dicabut, dan penggantinya
· Status diperiksa per tanggal terbit
Banyak panduan membuka apotek yang beredar di internet masih mengutip aturan yang sudah tidak berlaku. Dalam dua tahun terakhir, hampir seluruh lapisan aturan apotek berganti: dari undang-undang, peraturan pemerintah, sampai peraturan menteri dan BPOM. Halaman ini merangkum mana yang sudah dicabut, apa penggantinya, dan apa yang perlu Anda perbarui.
Ringkasnya
- PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sudah dicabut oleh PP 28/2024, bersama PP 26/1965 tentang Apotik.
- Perizinan usaha apotek kini mengikuti PP 28/2025 dan Permenkes 11/2025, menggantikan PP 5/2021 dan Permenkes 14/2021.
- Pengawasan pengelolaan obat di apotek kini memakai PerBPOM 5/2026, menggantikan PerBPOM 24/2021.
- Narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi diatur Permenkes 5/2023, menggantikan Permenkes 3/2015.
- STR tenaga kesehatan kini berlaku seumur hidup. Yang tetap harus diperpanjang tiap 5 tahun adalah SIP.
Kenapa banyak aturan berganti sekaligus
Pemicunya adalah UU 17/2023 tentang Kesehatan, undang-undang yang menyatukan banyak aturan kesehatan dalam satu naskah. Aturan pelaksananya, PP 28/2024, kemudian mencabut sejumlah peraturan pemerintah lama, termasuk yang mengatur apotek dan pekerjaan kefarmasian.
Di jalur perizinan, PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 sebagai dasar sistem OSS berbasis risiko. Setiap kementerian lalu menerbitkan standar usaha baru untuk sektornya; untuk kesehatan, itulah Permenkes 11/2025. BPOM menyusul dengan PerBPOM 5/2026, yang secara terang menyebut perubahan setelah PP 28/2024 sebagai alasan penerbitannya.
Aturan lama dan penggantinya
| Aturan lama | Status | Artinya untuk apotek |
|---|---|---|
| PP 26/1965 tentang Apotik, beserta perubahannya PP 25/1980 | Dicabut oleh PP 28/2024 | Dasar hukum apotek kini berada di UU 17/2023 dan PP 28/2024. |
| PP 41/1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker | Dicabut oleh PP 28/2024 | Perizinan apoteker mengikuti ketentuan tenaga kesehatan di UU 17/2023. |
| PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian | Dicabut oleh PP 28/2024 | SOP dan dokumen yang masih mengutip PP 51/2009 perlu diganti rujukannya. |
| PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Dicabut oleh PP 28/2025 (ditetapkan 5 Juni 2025) | Izin usaha tetap lewat OSS, dengan dasar hukum baru. |
| Permenkes 14/2021, beserta perubahannya Permenkes 8/2022 dan 17/2024 | Dicabut oleh Permenkes 11/2025 (3 Oktober 2025), sepanjang mengatur standar kegiatan usaha dan produk/jasa | Persyaratan izin apotek dan toko obat di OSS mengacu ke Permenkes 11/2025. |
| Permenkes 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan | Dicabut oleh Permenkes 11/2025 | Sama seperti di atas. |
| Permenkes 3/2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi | Dicabut oleh Permenkes 5/2023 (berlaku 17 Januari 2023) | Rujukan pengelolaan dan pelaporan obat golongan ini adalah Permenkes 5/2023. |
| PerBPOM 4/2018, lalu PerBPOM 24/2021 | PerBPOM 24/2021 dicabut oleh PerBPOM 5/2026 (diundangkan 6 April 2026) | Pedoman teknis pengadaan sampai pelaporan obat di apotek kini ada di lampiran PerBPOM 5/2026. |
Perhatikan kata sepanjang mengatur pada Permenkes 14/2021. Pencabutan seperti ini hanya mengenai bagian tertentu dari aturan lama. Karena itu, status sebuah aturan sebaiknya selalu dibaca bersama keterangan pencabutannya, bukan hanya label "tidak berlaku".
Yang berlaku sekarang
- UU 17/2023 tentang Kesehatan, payung seluruh aturan di bawahnya.
- PP 28/2024, pelaksana UU Kesehatan, termasuk pekerjaan kefarmasian dan apotek.
- PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dasar OSS.
- Permenkes 11/2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk/jasa subsektor kesehatan, yang memuat persyaratan izin apotek.
- Permenkes 5/2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
- PerBPOM 5/2026 tentang pengawasan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
Permenkes 73/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek masih dirujuk sebagai standar pelayanan, dan PerBPOM 5/2026 sendiri mewajibkan apotek mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Sampai artikel ini ditulis, kami belum menemukan peraturan yang mencabutnya.
STR dan SIP: yang paling sering keliru
Sejak UU 17/2023, STR berlaku seumur hidup; dulu harus diperbarui setiap 5 tahun. Yang tetap punya masa berlaku adalah SIP (surat izin praktik), yang diterbitkan dinas kesehatan atau dinas penanaman modal dan PTSP kabupaten/kota dan berlaku 5 tahun.
Bagi apotek, ini berarti yang perlu dipantau adalah tanggal habis SIP apoteker penanggung jawab dan tenaga kefarmasian lainnya. PerBPOM 5/2026 (Pasal 7) mewajibkan keduanya memiliki surat izin praktik; SIP yang habis berarti pengelolaan obat di apotek tidak lagi di bawah penanggung jawab yang sah.
Cara memeriksa status aturan sendiri
- Buka peraturan.bpk.go.id, cari nomor dan tahun aturannya.
- Di halaman detail, lihat kolom Status, lalu bagian hubungan antar peraturan: dicabut dengan, dicabut sebagian dengan, dan diubah dengan.
- Untuk aturan Kemenkes, bandingkan dengan jdih.kemkes.go.id; untuk aturan BPOM, dengan JDIH BPOM atau peraturan.go.id.
- Bila ragu, baca bab Ketentuan Penutup aturan yang lebih baru. Di sanalah aturan lama disebut dicabut, lengkap dengan cakupannya.
Situs ringkasan hukum dan blog berguna sebagai petunjuk, tetapi sering tertinggal atau saling bertentangan. Untuk keputusan, pegang teks resminya.
Yang perlu diperbarui di apotek
- SOP yang di bagian dasar hukumnya masih menyebut PP 51/2009, Permenkes 3/2015, atau PerBPOM 24/2021.
- Format surat pesanan, termasuk SP narkotika, psikotropika, dan prekursor, agar mengikuti contoh di lampiran PerBPOM 5/2026.
- Pengingat masa berlaku SIP setiap apoteker dan tenaga kefarmasian.
- Materi pelatihan pegawai baru dan dokumen persiapan pemeriksaan.
Sumber
- PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, status dan pencabutannya, JDIH BPK.
- PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, JDIH.
- Permenkes 11/2025 dan daftar peraturan yang dicabutnya, JDIH Kemenkes.
- Permenkes 14/2021, status dan pencabutannya, JDIH BPK.
- Permenkes 5/2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, JDIH BPK.
- Teks Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, peraturan.go.id, Pasal 25.
- Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam UU 17/2023, Kemenkes.
Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

