Lompat ke isi
Semua artikel

Panduan · Keuangan

Pajak apotek 2026: PPh final 0,5% setelah PP 20/2026, PPN obat, gaji pegawai, dan sewa tempat

· Dasar: PP 20/2026 dan PMK 131/2024, per Oktober 2026

Aturan pajak untuk usaha kecil berubah lagi tahun ini. PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengubah siapa yang boleh memakai PPh final 0,5% dan cara menghitung batas omzetnya. Berikut gambaran pajak yang paling sering ditemui apotek: PPh atas omzet, PPN atas obat, PPh 21 gaji pegawai, dan pajak sewa tempat.

Ringkasnya

  • Sejak PP 20/2026 (22 April 2026), tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
  • CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai tarif 0,5% dan memakai tarif umum PPh badan.
  • Bagi orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama setahun tetap tidak dikenai PPh.
  • Omzet suami, istri, dan perseroan perorangan milik keduanya digabung untuk menghitung batas Rp4,8 miliar.
  • Obat tidak dikecualikan dari PPN. Apotek yang berstatus PKP memungut PPN dengan beban efektif 11%.

Artikel ini gambaran umum, bukan nasihat pajak. Perhitungan untuk apotek Anda sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.

Bentuk usaha menentukan pajaknya

Pilihan bentuk usaha di awal membuka apotek ternyata menentukan tarif pajaknya bertahun-tahun kemudian. Menurut penjelasan DJP tentang PP 20/2026:

Bentuk usahaPPh final 0,5%?Omzet Rp500 juta pertama bebas PPh?
Usaha peroranganYa, tanpa batas waktuYa
PT perorangan (didirikan satu orang)Ya, tanpa batas waktuTidak
KoperasiYa, dengan batas waktuTidak
CV, firma, atau PT biasa yang baru terdaftarTidak, memakai tarif umum PPh badanTidak

Semuanya berlaku selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Wajib pajak yang sudah memakai tarif 0,5% sebelum PP 20/2026 berlaku tetap bisa memakainya sampai jangka waktu fasilitasnya habis. DJP Jawa Barat III mencontohkan: orang pribadi yang memakai tarif ini pada 2024 atau 2025 masih bisa memakainya di 2026.

PPh final 0,5% setelah PP 20/2026

  • Tarifnya tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba.
  • Batas waktunya dihapus untuk orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya tarif ini hanya boleh dipakai beberapa tahun; kini selama kriterianya masih terpenuhi.
  • Bagi orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama setahun tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak awal tahun. Fasilitas ini tidak berlaku untuk perseroan perorangan dan koperasi.
  • Omzet yang melewati Rp4,8 miliar setahun membuat wajib pajak tidak bisa lagi memakai tarif 0,5%.

Punya beberapa apotek? Omzetnya digabung

Ini perubahan yang paling perlu diperhatikan pemilik lebih dari satu apotek. Menurut DJP, batas Rp4,8 miliar dihitung dari total peredaran bruto, dan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan milik keduanya digabung. Tujuannya mencegah usaha dipecah menjadi beberapa badan agar tiap bagiannya tampak kecil.

Artinya, tiga apotek yang masing-masing beromzet Rp2 miliar setahun, bila dimiliki orang yang sama atau pasangannya, dihitung sebagai Rp6 miliar. Pemerintah juga menyatakan sistem Coretax akan memantau omzet berdasarkan data transaksi.

Di Apotika

Laporan konsolidasi seluruh cabang menjajarkan penjualan setiap apotek dalam satu tabel, dan laporan pajak menampilkan dasar pengenaan pajak serta pajak terkumpul per periode. Angka omzet gabungan bisa dipantau setiap bulan, bukan baru ketahuan di akhir tahun. Penghitungan pajaknya tetap menjadi tanggung jawab Anda dan konsultan pajak.

PPN atas obat

  • Obat tidak dikecualikan dari PPN. DJP menjelaskan bahwa Undang-Undang PPN tidak mengecualikan obat-obatan, sehingga penjualan obat dipungut PPN. Yang dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis, bukan obatnya.
  • Kewajiban memungut PPN berlaku bila apotek berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ambang pengusaha kecil yang sering disebut DJP adalah omzet Rp4,8 miliar setahun.
  • Tarifnya 12%, tetapi untuk barang selain barang mewah dihitung dari dasar pengenaan pajak 11/12 harga jual, sehingga beban efektifnya 11%(PMK 131/2024, berlaku 1 Januari 2025).
  • Apotek PKP membuat faktur pajak atas penjualannya, dan PPN yang dibayar saat membeli dari PBF dicatat sebagai pajak masukan.

PPh 21 gaji pegawai

Sebagai pemberi kerja, apotek memotong PPh 21 dari gaji apoteker dan pegawainya. Sejak 2024 (PP 58/2023 dan PMK 168/2023), potongan bulanan Januari sampai November memakai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai status PTKP pegawai. Di bulan Desember, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17, dikurangi yang sudah dipotong, dan selisihnya menjadi potongan Desember.

Akibatnya, potongan Desember bisa lebih besar, lebih kecil, atau nol dibanding bulan lain. Bila apoteker penanggung jawab dibayar berdasarkan perjanjian kerja sama, bukan sebagai pegawai, cara pemotongannya berbeda; tanyakan ke konsultan pajak.

Pajak sewa tempat

  • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final 10% dari nilai sewa bruto, termasuk biaya lain yang dibebankan ke penyewa seperti biaya keamanan atau perawatan (PP 34/2017).
  • Bila penyewanya badan usaha, misalnya apotek berbentuk PT atau CV, penyewa yang memotong PPh itu saat membayar dan membuat bukti potong. Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan juga ditunjuk sebagai pemotong (PER-11/PJ/2025).
  • Bila penyewa bukan pemotong, pemilik tempat yang menyetorkan sendiri.

Agar tidak terjadi dua kali bayar atau tidak dibayar sama sekali, tuliskan di perjanjian sewa siapa yang menyetor PPh-nya.

Catatan yang perlu dirapikan

  • Omzet bruto per bulan, karena PPh final dihitung dari omzet, bukan laba.
  • Rekening usaha terpisah dari rekening pribadi, supaya omzet usaha bisa dibuktikan.
  • Faktur pembelian dari PBF, yang juga wajib diarsipkan 5 tahun menurut PerBPOM 5/2026. Rinciannya ada di artikel surat pesanan dan penerimaan obat.
  • Daftar gaji dan bukti potong PPh 21 setiap pegawai.
  • Perjanjian sewa dan bukti potong atau setoran PPh sewanya.

Daftar periksa

  1. Bentuk usaha apotek sudah jelas, dan Anda tahu apakah masih berhak tarif PPh final 0,5%.
  2. Omzet bruto dicatat setiap bulan, terpisah dari uang pribadi, dan dijumlahkan untuk semua apotek milik Anda dan pasangan.
  3. Bila omzet gabungan mendekati Rp4,8 miliar, sudah dibicarakan dengan konsultan pajak sebelum batasnya terlewati.
  4. Bila sudah PKP: harga jual memperhitungkan PPN, faktur pajak dibuat, dan PPN masukan dari PBF dicatat.
  5. PPh 21 gaji pegawai dipotong tiap bulan, dengan penghitungan ulang di bulan Desember.
  6. Perjanjian sewa tempat menyebut siapa yang menyetor PPh final 10%, dan bukti potong atau setorannya disimpan.
  7. SPT Tahunan dilaporkan tepat waktu.

Sumber

Artikel ini ringkasan untuk pemilik apotek, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk teks lengkap peraturannya dan konsultasikan dengan dinas kesehatan atau Balai POM setempat.

Mulai sekarang

Apotek yang lebih rapi dimulai dari sini.

Satu aplikasi untuk kasir, stok, laporan, dan seluruh cabang Anda.

Setelah masa trial, Anda otomatis turun ke paket Gratis. Tidak ada tagihan yang mengejutkan.

Ilustrasi sistem kasir Apotika